Muhammadiyah Desak Pemerintah dan DPR Buat Lembaga Pengawas Khusus Yayasan Filantropi
Dirinya mencontohkan pengawasan maksimal yang dilakukan di perbankan dan keuangan, seperti adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kan ada pengawasan yang berlapis-lapis, misalnya ada OJK yang tidak hanya mengawasi government dari dunia perbankan tetapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan government yang dianggap patut atau tidak patut dalam penyelenggaraan," katanya.
Abdul mengakui lembaga atau yayasan filantropi rentan dengan adanya penyelewengan dana. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pengawasan dan moral yang rendah dari pengurus yayasan.
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan-persoalan pergeseran orientasi dan mungkin juga penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara," katanya.
Editor: Reza Fajri