Muhammadiyah Kecam Penggusuran Rempang: Proyeknya Sangat Bermasalah
Menurutnya, pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan aparat secara berlebihan terlihat brutal dan sangat memalukan.
”Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan,” tuturnya.
Dia menilai, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tanah di Pulau Rempang belum pernah digarap sangat keliru. Sebab, lanutnya, masyarakat sudah menghuni Pulau Rempang sejak 1834.
"Menko Polhukam tampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut," ujar Ridho.
Menurutnya, penggusuran di Pulau Rempang menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Negara gagal menjalankan pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.