Muhammadiyah Sebut Dana Hewan Kurban Bisa Digunakan Bantu Warga Terdampak Pandemi
Muhammadiyah menerapkan Manhaj Tarjih dengan bersumber pada Alquran dan Sunah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani, serta Irfani.
Pendekatan Bayani melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya, kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.
Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Adha 1442 Hijriah, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk kurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan salat Id di lapangan atau masjid/mushala karena kasus penularan Covid-19 melonjak di Indonesia.
Editor: Faieq Hidayat