Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya Digunakan untuk Kampanye Politik

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:08:00 WIB
Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya Digunakan untuk Kampanye Politik
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. (Foto: dok. Muhammadiyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. Dia menilai kampanye berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus. 

Hal ini sebagai respons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati. Bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus," kata Abdul, Selasa (29/8/2023).

Dengan demikian dia tidak ingin lembaga pendidikan milik Muhammadiyah terpengaruh tarikan kepentingan politik.

"Keputusan MK yang memperbolehkan kampus untuk kampanye itu akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat," tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Handrey Mantiri (Pemohon I) merupakan warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDIP. 

Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut