Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya Digunakan untuk Kampanye Politik

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:08:00 WIB
Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya Digunakan untuk Kampanye Politik
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya digunakan untuk kampanye politik. (Foto: dok. Muhammadiyah)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun dalam penjelasan pasal menyatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut