Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas
Advertisement . Scroll to see content

MUI Akui Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil

Kamis, 25 April 2024 - 12:31:00 WIB
MUI Akui Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengakui putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 mengikat, namun bukan berarti pesta demokrasi itu berjalan luber dan jurdil. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding). Kendati demikian, dia menyatakan bukan berarti pilpres berjalan luber dan jurdil.

"Tetapi meskipun demikian, hal itu bukanlah berarti bahwa penyelenggaraan pilpres yang sudah berlalu tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip langsung umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Dia melihat banyak terjadi pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi. Sehingga dia berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Kita tidak dapat mengingkari bahwa kita masih banyak melihat kesalahan, kelemahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan  ketentuan-ketentuan  yang ada. Hal-hal seperti ini ke depan tentu saja tidak bisa kita biarkan," ujar dia.

Anwar meminta pemerintah menyiapkan sistem pemilihan yang benar-benar rapi dan mampu menutup setiap kelemahan. Hal ini agar pilpres dan pileg serta pilkada yang akan diselenggarakan berjalan dengan baik dan lancar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut