MUI Akui Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding). Kendati demikian, dia menyatakan bukan berarti pilpres berjalan luber dan jurdil.
"Tetapi meskipun demikian, hal itu bukanlah berarti bahwa penyelenggaraan pilpres yang sudah berlalu tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip langsung umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
 
                                Dia melihat banyak terjadi pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi. Sehingga dia berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Kita tidak dapat mengingkari bahwa kita masih banyak melihat kesalahan, kelemahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada. Hal-hal seperti ini ke depan tentu saja tidak bisa kita biarkan," ujar dia.
 
                                        Anwar meminta pemerintah menyiapkan sistem pemilihan yang benar-benar rapi dan mampu menutup setiap kelemahan. Hal ini agar pilpres dan pileg serta pilkada yang akan diselenggarakan berjalan dengan baik dan lancar.