Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Onad: Positif Ganja dan Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:21:00 WIB
MUI Bakal Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya bakal mengkaji penerbitan fatwa ganja medis. Hal ini menyusul adanya permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI. 

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Niam, Rabu (29/6/2022).

Niam menyebut MUI akan melihat secara utuh wacana ini, termasuk dengan melihat regulasi hukum yang ada.

"Nanti dilihat secara utuh. Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," ucapnya.

MUI juga katanya belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis, selain permintaan dari Wapres.

Niam menjelaskan dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Namun, jika ada kondisi tertentu maka penggunaannya bisa dibolehkan.

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kanjian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.

MUI juga katanya akan mengkaji apakah diskusi soal ganja ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin dan sebagainya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut