MUI: Berdoa kepada Allah Boleh dengan Bahasa Apa Saja
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menegaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa non-Arab boleh dilakukan. Menurutnya Allah SWT mengetahui setiap maksud hamba-Nya walaupun lisannya tidak bisa menyuarakan.
“Allah SWT maha mengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun maha mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” kata Kiai Miftah, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (21/2/2022)
Kiai Miftah mengingatkan agar doa yang dipanjatkan seyogyanya dipahami maknanya. Sebab, menurutnya hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.
“Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyuk dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat,” ujar dia.