MUI Berhentikan 2 Pengurus karena Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR. Keduanya terkait dengan organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan pemberhentian dua anggota MUI tersebut diputuskan secara musyawarah mufakat melalui Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Amirsyah menjelaskan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran Tim mengungkapkan keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM, keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
"Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (25/7/2024).