MUI Dukung Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jadi Sumber Pendapatan Baru
Demikian dalam upaya menyejahterakan rakyat, Pasal 34 UUD 1945 mengatur fakir miskin anak telantar dipelihara oleh negara. Pada kenyataannya, kata Anwar, pemerintah memiliki keterbatasan sehingga masih perlu peran ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas tersebut.
Dia menyebut, ormas keagamaan hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta berbagai usaha mandiri untuk dana pemberdayaan.
"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, ormas keagamaan harus kuat secara finansial agar dapat melaksanakan maksud dan tujuannya.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian