Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Haram Mudik dari Wilayah Pandemi Corona ke Daerah

Jumat, 03 April 2020 - 14:14:00 WIB
MUI: Haram Mudik dari Wilayah Pandemi Corona ke Daerah
Sekjen MUI Anwar Abbas (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pelaksanaan mudik bisa masuk ke dalam kategori haram apabila mudik tersebut dilaksanakan oleh orang yang berasal dari daerah epicentrum Covid-19 (virus Corona) menuju daerah yang masih terbebas virus tersebut.

Anwar menuturkan pemudik dari wilayah terdampak corona sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik ini hanya akan menghasilkan mudarat ketimbang manfaatnya.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan virus Corona ke sejumlah wilayah di Indonesai. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut.

"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ujarnya.

Lebih dari itu, ia menyebut bahwa tindakan pemerintah untuk melarang mudik juga sesuai dengan hukum agama. Anwar pun mengutip firman sebuah Allah SWT yang artinya untuk meminta umat menjauhkan diri ke dalam kebinasaan.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu (melarang mudik), itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," kata dia menjelaskan.

Disamping itu, kata dia, kegiatan mudik tidak haram jika dilaksanakan oleh orang dari daerah bersih corona. Pasalnya, tidak ada sisi mudarat dari aktivitas mudik tersebut.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah. Sebab, tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut