Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI

Jumat, 03 April 2020 - 06:23:00 WIB
Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak diimbau tidak dilakukan termasuk salat Jumat untuk mencegah virus Corona. Banyak yang khawatir menjadi kafir karena tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan sudah mengeluarkan fatwa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tengah Corona. Adapun jika tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali karena malas memang dihukumi kafir.

"Oang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2050).

Jika malas tapi meyakini salat Jumat wajib maka dihukumi dosa besar. Namun, jika tidak melakukan salat Jumat karena uzur syar'i seperti adanya wabah maka diperbolehkan.

"Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut