MUI Kaji Rekomendasi Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun
Sebab jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. Selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
"Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," sambungnya.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara pada Rabu (21/6/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti arahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan perkembangan isu Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Editor: Faieq Hidayat