Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Macam-Macam Ilmu Tajwid Beserta Contohnya dalam Al Quran dan Pengertiannya
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Mengurus Jenazah Teroris Hukumnya Wajib

Sabtu, 19 Mei 2018 - 12:13:00 WIB
MUI: Mengurus Jenazah Teroris Hukumnya Wajib
Logo MUI. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

Zainut menuturkan, seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Kendati demikian, orang semacam itu masuk dalam kategori muslim yang berdosa besar (fasik). “Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” ucapnya.

Dia pun mengajak umat Islam di Tanah Air untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. “Terhadap tindakan terorisme, kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak, dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib, fardu kifayah,” tuturnya.

Zainut mengatakan, MUI memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI (Polri) yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. “Dengan demikian, Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut