MUI Minta SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Direvisi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah sebagai sikap resmi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam. MUI mengimbau SKB direvisi.
MUI menyebut pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan itu, MUI meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.