Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Pemerintah Berwenang Larang Ibadah Berjamaah terkait Korona

Selasa, 17 Maret 2020 - 15:07:00 WIB
MUI: Pemerintah Berwenang Larang Ibadah Berjamaah terkait Korona
Logo MUI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Ada yang terkendali, ada yang tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah, negara di sini,” katanya.

Menurut dia, di daerah tempat penularan COVID-19 pergerakan masyarakat sudah susah dikendalikan. Kegiatan majelis-majelis taklim, Salat Tarawih, salat berjamaah, dan Salat Jumat sudah dinyatakan dilarang. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah semasa wabah COVID-19.

Menurut fatwa MUI, orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri supaya tidak menularkan virus kepada orang lain. Baginya, Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur di kediaman karena shalat Jumat melibatkan banyak sehingga peluang virus menular tinggi.

Sementara, orang sehat dan belum diketahui atau diyakini terpapar COVID-19 yang berada di kawasan dengan potensi penularan tinggi menurut pihak berwenang, menurut fatwa MUI, boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman serta meninggalkan jamaah salat lima waktu dan Tarawih di masjid.

Dalam hal orang tersebut berada di kawasan dengan potensi penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang maka menurut fatwa MUI dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan menjaga diri agar terhindar dari penularan virus korona.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut