Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah

Sabtu, 28 Maret 2020 - 10:58:00 WIB
MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah
Tangkapan layar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, kata dia, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut