Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China
Advertisement . Scroll to see content

MUI Putuskan Vaksin CanSino dari China Haram, Ini Alasannya

Senin, 04 Juli 2022 - 08:42:00 WIB
MUI Putuskan Vaksin CanSino dari China Haram, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia menetapkan vaksin Covid-19 CanSino haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa hukum vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics Inc China. Fatwa tersebut menyatakan vaksin CanSino hukumnya haram

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin,(4/7/2022).

Putusan ini berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022. Lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk CanSino memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi. 

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,"ujar dia. 

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut