Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:33:00 WIB
MUI Sampaikan 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19
Ilustrasi, pemberian vaksin Cpvod-19. (Foto: iNews.id/Bagus Alit).
Advertisement . Scroll to see content

Poin kedua, kata dia harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal, misalnya menggunakan bahan yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

"Tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,” ucapnya.

Poin ketiga, otentikasi melalui uji lab. Menurutnya, proses uji lab ini untuk memastikan tidak ada kontaminan sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

"Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut