Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sebut Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius 

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:10:00 WIB
MUI Sebut Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius 
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings. Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. 

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022). 

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut