MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah membuat fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji disebut telah melakukan penodaan agama.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyebut fatwa itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri yang tengah memproses Panji.
"Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama," kata Amirsyah, dikutip Kamis (3/8/2023).
"Sudah kita serahkan (ke Bareskrim) dan proses hukum jalan terus. Jadi nggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," imbuhnya.
Amirsyah menyebut ada 10 pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji menodai agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya, yang kelima, yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah.