Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01:00 WIB
MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengkaji penetapan fatwa mengenai rokok elektrik atau vape menyusul permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kajian ini secara khusus menyoroti penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Komisi Fatwa MUI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan dan kimia, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan fatwa didasarkan pada kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang pembahasan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi persoalan, dampak penggunaan vape, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaannya.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli,” ujar Ni’am dikutip dari laman MUI, Kamis (22/10/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, anggota DPR, serta pegiat antitembakau dan antivape.

“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape," ujarnya.

Selain kalangan akademisi dan regulator, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan perspektif pelaku usaha sebelum mengambil keputusan hukum keagamaan.

"Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan," tambahnya.

Ni’am mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa. Pertemuan tersebut membahas tahapan kerja serta metodologi kajian yang akan digunakan dalam proses penyusunan fatwa.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat, itu menuturkan, kajian juga akan menggunakan pendekatan hukum Islam atau usul fikih, terutama terkait perlindungan jiwa dan akal serta pemeliharaan ketertiban masyarakat.

Secara teologis, Komisi Fatwa MUI merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, “La dharara wa la dhirar”, yang berarti tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, kajian tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran, “Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah”, yang berarti janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.

Menurut Ni’am, dampak negatif vape terhadap kesehatan pengguna maupun ketenteraman sosial perlu dikaji dan diukur secara terperinci. Kajian juga akan mencakup upaya pencegahan penyalahgunaan serta relevansinya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.

“Bagaimana dampaknya dicegah dan bagaimana instrumen hukum positif berbicara terkait masalah ini akan dikaji secara komprehensif untuk selanjutnya ditimbang dari kaidah keagamaan," ujar dia.

Dia berharap fatwa yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi pedoman fikih, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendukung kemaslahatan publik.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama," kata Kiai Ni’am.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Suyudi mengatakan, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Dia juga menyoroti maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Suyudi menilai kondisi tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.

Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut