Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Suyudi mengatakan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Suyudi mencontohkan sejarah Perang Candu pada abad ke-19 yang menyebabkan dampak besar akibat ketergantungan terhadap zat adiktif. Menurutnya, peredaran narkotika kini juga mengalami perubahan bentuk, dari zat padat menjadi cair.