Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028
Advertisement . Scroll to see content

Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16:00 WIB
Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) (dok. NU Online)
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan utama di balik kesepakatan tingkat komisi ini adalah kedudukan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar menjadi simbol kepemimpinan organisasi dalam menjalankan tugas. Berbeda dengan jabatan politik yang dianggap bagian dari urusan keduniaan.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya yang bukan mandataris muktamar.

"Pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut