Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali
Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Tito mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Pertama , sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana
“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi mendagri dan dalam produk daripada mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau ga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq