Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kepala Daerah Disebut Menyerah Hadapi Bencana, Mendagri: Mereka Bekerja Semampunya
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 

Jumat, 09 Juli 2021 - 23:19:00 WIB
Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 
PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali akan diterapkan 12 Juli (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

 
3. Pemda Diancam Sanksi Jika Tak Tegakkan Aturan PPKM Darurat

Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Tito mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.

Pertama , sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka  untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana

“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi mendagri dan dalam produk daripada mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau ga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut