Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Mendagri: Perlakuannya Sudah Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 

Jumat, 09 Juli 2021 - 23:19:00 WIB
Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali 
PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali akan diterapkan 12 Juli (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini 3 fakta mengenai PPKM di Luar Jawa-Bali: 

1. PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota

PPKM Darurat akan diterapkan di Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

2. Kewenangan Sanksi Ada di Pemda

Tito mengatakan pemda boleh menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Kewenangan tersebut memang diatur.

“Ini untuk khususnya yang misalnya pemakaian masker yang diatur dengan perda atau dengan perkada. Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut