Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali
Berikut ini 3 fakta mengenai PPKM di Luar Jawa-Bali:
1. PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota
PPKM Darurat akan diterapkan di Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
2. Kewenangan Sanksi Ada di Pemda
Tito mengatakan pemda boleh menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Kewenangan tersebut memang diatur.
“Ini untuk khususnya yang misalnya pemakaian masker yang diatur dengan perda atau dengan perkada. Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” tuturnya.