Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Senin, 24 Maret 2025 - 10:04:00 WIB
Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
ilustrasi ASN diperbolehkan WFA mulai hari ini, Senin (24/3) jelang Lebaran 2025 (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pelaksanaan, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. 

Tak cuma itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kebijakan WFA diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat pada saat musim libur Lebaran 2025. Ia berharap kebijakan ini membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal.

"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ucapnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut