Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Munarman Cecar Saksi di Sidang, Anggap Dasar Laporannya Tak Kuat

Senin, 17 Januari 2022 - 17:53:00 WIB
Munarman Cecar Saksi di Sidang, Anggap Dasar Laporannya Tak Kuat
Munarman (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menjalani sidang kasus tindak pidana terorisme, Senin (17/1/2022). Dalam sidang ini, saksi yang dirahasiakan identitasnya menyebut ada keterkaitan Munarman dalam aksi teror.

Munarman pun mencecar saksi itu dengan menanyakan dasar apa yang membuat dirinya dituduh terlibat dalam terorisme.

Saksi menjawab, dalam penggalan video yang ditampilkan di ruang persidangan membuktikan ada keterlibatan Munarman. Dalam video itu, Munarman memberikan maklumat dukungan pada ISIS.

"Munarman adalah seorang yang ditokohkan dalam FPI. Maklumat FPI terhadap ISIS merupakan penguat saja," kata saksi lewat pengeras suara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas balik menyerangnya. Menurutnya apa yang dikatakan saksi tidak sesuai dengan dasar laporan yang menyebabkannya duduk di kursi pesakitan.

"Dasar laporan saudara cuma dua, video dan maklumat," kata Munarman.

Merasa tak menandatangani maklumat yang dimaksud, Munarman kembali menanyakan perannya dalam peristiwa yang dimaksud saksi.

"Hukum pidana kan peristiwa sebab akibatnya, kausalitas ya secara langsung. Pertanyaan konkretnya, apa peran saya dalam maklumat itu," ujar Munarman.

Munarman memberikan contoh kausalitas yang dimaksud. “Polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaannya, polisi itu sarang narkoba?" tanya Munarman kepada saksi.

Saksi terlihat tidak bisa menjawab. Hakim yang memimpin jalannya sidang pun menegur saksi.

"Dijawab saksi. Saksi, itu hanya bukti-bukti dikaitkan dengan satu sama lain, diduga mengarah ada dugaan," kata hakim.

Munarman menyatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan ini adalah suatu hal yang keliru dalam logika, atau kesesatan berpikir (logical fallacy). Munarman merasa dirinya dipenjara gara-gara logical fallacy ini.

"Fallacy saudaralah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, samakan logikanya," kata Munarman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut