Munarman: Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq Shihab Belum Ada
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku belum menerima surat perintah penahanan Habib Rizieq Shihab dari polisi. Kuasa hukum hanya menerima surat perintah penangkapan Habib Rizieq.
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," ucap Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kedatangan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, kata dia juga menunjukkan warga negara yang taat hukum. Rencananya Habib Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) lusa.
"Kita sudah mau hadir tanggal 14 Desember lusa, tapi karena ada pertimbangan terbaru beliau hadir lebih cepat. Bukan karena takut atau tidak takut," kata dia.
Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Sholat di Sela Pemeriksaan, Makmum Para Polisi
Munarman memang mendampingi Habib Rizieq saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, saat ini Habib Rizieq masih ditanya soal organisasi FPI.
"Habib Rizieq masih pertanyaan seputar FPI, belum masuk subtansi materi sangkaan pasal 160 maupun pasal kekarantinaan. Pertanyannya masih seputar FPI bagaimana anggaran dasarnya," ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, usai pemeriksaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditangkap. Dia menuturkan, saat ini Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Editor: Faieq Hidayat