Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan, penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan analisis data tersebut, masinis diketahui baru melakukan pengereman darurat saat posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).