Murka! Pigai Sebut Listyo Sigit Pengkhianat Bangsa karena Sadap Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai persoalan serius. Pigai bahkan menilai pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pantas disebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara.
Menurut Pigai, penyadapan tersebut merupakan ancaman terhadap HAM, pertahanan dan keamanan negara.
"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Pigai, dikutip Kamis (5/11/2026).
Pigai mengatakan, penyadapan yang juga menyasar tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak privasi, keselamatan dan rasa aman warga negara. Padahal, perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," lanjutnya.
Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.
"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," katanya.
Menteri HAM mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," ujar Pigai.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.
Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Editor: Reza Fajri