Mutasi Letjen Kunto Arief Dibatalkan, Ini Kata Jenderal Purn Dudung Abdurachman
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo diputuskan tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Mutasinya sebagai Staf Khusus KSAD dibatalkan.
Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, pembatalan mutasi itu dilakukan lantaran para perwira tinggi masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” kata Kristomei dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Kristomei, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Editor: Reza Fajri