Nadiem Makarim Akan Evaluasi Kenaikan UKT Perguruan Tinggi yang Tak Wajar
JAKARTA, iNews.id - Mendikbudristek, Nadiem Makarim menerima usulan Komisi X DPR RI untuk mengevaluasi uang kuliah tunggal (UKT) yang naik tidak wajar. Diketahui, kebijakan perguruan tinggi menaikkan UKT menjadi sorotan masyarakat.
"Kami sangat setuju, dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali," kata Nadiem di penghujung Raker bersama Komisi X, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menyampaikan bahwa sebelum mengevaluasi peraturan pemerintah, Kemendikbudristek akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasi dari kebijakan UKT.
"Kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menawarkan solusi jangka pendek terhadap polemik kenaikan UKT perguruan tinggi negeri.
Solusi yang ditawarkannya adalah mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," ujar Dede.
"Kedua adalah memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," tutur dia.
Selain itu, Dede menawarkan solusi jangka panjang dengan menambahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, hal tersebut akan membantu mahasiswa tak mampu yang tak mengetahui adanya program tersebut.
"KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan. Tentu ini akan masuk dalam pembahasan kita Panja Biaya Pendidikan," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat