Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Senin, 05 Januari 2026 - 14:36:00 WIB
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun, dengan alasan kesehatan, sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13. kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," ucap Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem.
"Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya," ujar Hakim Purwanto.
Editor: Aditya Pratama