Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masih Sakit Pascaoperasi, Nadiem Diminta Dokter Istirahat 21 Hari  
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:09:00 WIB
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majels hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu akan dilanjutkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketua majelis hakim mengatakan penundaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan istirahat pascaoperasi selama 21 hari.

"Terdakwa Nadiem kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari, dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ujar ketua majelis hakim, Selasa (23/12/2025).

Dia pun berharap Nadiem kembali sehat dan bisa menjalani persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter RS Abdi Waluyo yang merupakan tempat Nadiem dirawat. 

"Sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi," kata jaksa di ruang sidang. 

Dia menuturkan Nadiem memerlukan waktu 21 hari untuk bisa pulih. Sehingga berdasarkan kalkulasi, Nadiem baru bisa dihadirkan di persidangan pada 2 Januari 2026.

"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter," ujar dia.

Diketahui, JPU resmi melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim pada Senin (8/12/2025). Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut