Nadiem Makarim Sebut 832 Perguruan Tinggi Lakukan Pembelajaran Online
Disebutkan bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
Mendikbud pun mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.
"Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring," kata dia.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan ataupun pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah.
"Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini," kata Mendikbud.
Pedoman tersebut juga harus memperhatikan situasi, kondisi, juga tantangan setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan dalam implementasinya. Nadiem memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan, bahkan bagi beberapa pihak hal itu mungkin menakutkan. Namun, dia mendorong semua pihak merespons situasi saat ini dengan bijak.
Editor: Faieq Hidayat