Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mertua Klaim Nadiem Makarim Dididik dengan Nilai Kejujuran, Yakin Tak Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok

Kamis, 09 Oktober 2025 - 17:06:00 WIB
Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chromebook tidak efektif digunakan di daerah yang tak memiliki internet.

Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Window. Namun, diduga ada pemufakatan jahat yang memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.

Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut