Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chromebook tidak efektif digunakan di daerah yang tak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Window. Namun, diduga ada pemufakatan jahat yang memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Editor: Rizky Agustian