Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Kantor Bupati Tulang Bawang, Warga Tuntut Pengembalian Hak Tanah Umbul
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi, Begini Aturannya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:00:00 WIB
Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi, Begini Aturannya
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto Kemendikbudristek).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 maupun D4 untuk menggarap skripsi di akhir masa studi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Nadiem mempertegas aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat a dan b yang membebaskan mahasiswa memilih cara dalam kelulusannya.

"Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok," bunyi Pasal 18 ayat a.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi keterangan pasal 18 ayat b.

Pasal 18
Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit  semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester. 

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan 

b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat 

(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut