Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja, Anies Siapkan Aturan
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan bepergian menggunakan KRL nantinya diwajibkan untuk menunjukkan surat tugas. Hal itu merupakan kesepakatan lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).
Wali Kota Bogor Bima Arya, lima kepala daerah sepakat akan membuat regulasi baru untuk pengetatan pergerakan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyatakan akan segera membuat aturan usai melakukan rapat secara daring, Jumat (8/5/2020).
"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujar Bima Arya, Sabtu (9/5/2020).
Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan.
"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," katanya.
Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.
Menurut Bima Arya, masih banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq