JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan penjelasan terkait narapidana kasus tambang ilegal, Supriadi, yang kedapatan berada di kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Napi tersebut terlihat nongkrong di coffee shop bersama petugas rutan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya tengah memeriksa petugas pengawal maupun Supriadi terkait insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Trump Ungkap Para Pemimpin Israel dan Lebanon akan Berunding pada Hari Kamis
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Dia menambahkan, Menteri Imipas Agus Andrianto telah memberi perhatian khusus atas kejadian tersebut dan memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujar Rika.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," imbuhnya.
Dalam video yang beredar dan direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, lalu singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel yang berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.
Namun setelah sidang selesai, sipir yang bertugas diduga lalai karena tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan. Sebaliknya, ia justru memenuhi permintaan Supriadi untuk singgah di kedai kopi selama beberapa jam.
"Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode Mustakim.
Editor: Reza Fajri