Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 November 2025 - 09:59:00 WIB
Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pendemo aksi pemakzulan Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah memblokade Jalan Pantura. (Foto: iNews Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Penyidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam aksi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih oleh Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna proses hukum lanjutan.

Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan, proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut