Nasib 9 Calon Kepala Daerah Tersangka Kasus Korupsi di Pilkada 2018
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2018 baru saja dilaksanakan secara serentak di 17 provinsi dan 152 kabupaten kota di Indonesia, Rabu (27/6/2018). Dalam hajatan demokrasi tersebut, para kandidat dengan berbagai latar belakang politik bersaing untuk meraih kursi pimpinan di daerah masing-masing.
Dari 171 daerah yang menggelar pilkada Rabu lalu (minus Kabupaten Nduga dan Kabupaten Paniai di Papua yang pilkadanya terpaksa ditunda karena sejumlah alasan), ada delapan daerah yang layak untuk diperhatikan. Kedelapan daerah itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku Utara, Provinisi Lampung, dan Kabupaten Subang di Jawa Barat. Selanjutnya ada Kabupaten Jombang, Kota Malang, dan Kabupaten Tulungagung—yang kesemuanya berada di Jawa Timur.
Delapan daerah itu menjadi menarik untuk dibahas lantaran calon kepala daerahnya ada yang tersandung kasus rasuah sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah mereka ada sembilan orang: tujuh di antaranya berasal dari daerah yang berbeda, sedangkan dua lagi dari daerah yang sama yaitu Kota Malang.
Para kandidat kepala daerah yang menerima status tersangka dari KPK itu adalah calon gubernur NTT Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Lampung Mustafa, dan calon bupati Subang Imas Aryumningsih. Selanjutnya ada calon bupati Jombang Nyono Suharli, calon wali kota Malang Yaqud Ananda Gudban, calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan calon wali kota Malang Mochamad Anton.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait hasil penghitungan suara riel (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, beberapa lembaga sudah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) di masing-masing daerah tersebut. Hasilnya, ada kandidat kepala daerah yang menang, walau sudah dijadikan tahanan oleh KPK sekalipun. Namun, tidak sedikit pula di antara mereka yang menunai kekalahan.
Seperti apa nasib para politikus tersangka kasus korupsi itu di Pilkada 2018—jika dilihat berdasarkan hasil hitung cepat yang ada? Berikut ulasannya!
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
1. Marianus Sae
Perolehan suara tertinggi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT diraih oleh pasangan Viktor B Laiskodat-Josef Naesoi. Pasangan yang diusung Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem itu meraih 35,17 persen suara, berdasarkan hitung cepat KPU per Jumat (29/6/2018) pukul 05.00 WIB. Sementara, Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Julia Nomleni (PDIP dan PKB) berada di posisi kedua dengan 25,33 persen suara. Selanjutnya, disusul pasangan Benny K Harman-Benny Litelnoni (Demokrat, PKS, PKPI) sebanyak 19,05 persen suara, lalu Esthon Foenay-Christian Rotok (Gerindra, PAN) dengan 20,46 persen suara.
Marianus Sae saat ini adalah bupati nonaktif Ngada, NTT. KPK menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.