Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah
JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, setelah adanya putusan final pengadilan atau inkrah di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M.Kece inkrah," kata Sambo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Diketahui, sampai dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon masih menjadi anggota polisi aktif berpangkat Jenderal bintang dua. Karena, dia masih melakukan upaya hukum melalui kasasi.
Napoelon sudah diperiksa oleh Propam Polri di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri kemarin 29 September 2021 kemarin. Menurut Sambo, hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik dari Korps Bhayangkara.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09). Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia," ujar Sambo.