Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Bawahan, Polisi Telusuri
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah

Kamis, 30 September 2021 - 16:10:00 WIB
Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka penganiyaan M Kece. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, setelah adanya putusan final pengadilan atau inkrah di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. 

"Terhadap  IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M.Kece inkrah," kata Sambo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Diketahui, sampai dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon masih menjadi anggota polisi aktif berpangkat Jenderal bintang dua. Karena, dia masih melakukan upaya hukum melalui kasasi. 

Napoelon sudah diperiksa oleh Propam Polri di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri kemarin 29 September 2021 kemarin. Menurut Sambo, hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik dari Korps Bhayangkara. 

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09). Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia," ujar Sambo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut