Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Bawahan, Polisi Telusuri
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah

Kamis, 30 September 2021 - 16:10:00 WIB
Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka penganiyaan M Kece. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut