Naskah Final UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Jokowi Besok
JAKARTA, iNews.id - Naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (14/10/2020) besok. Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan DPR punya waktu seminggu menyerahkan naskah itu.
“Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00.00 WIB pada saat besok,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis melanjutkan, pada saat naskah UU Cipta Kerja sudah resmi besok, UU ini dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Maka, secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme.
Hal-hal yang berkaitan dengan klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja akan disampaikan besok.