Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Batas Waktu Penetapan Paslon hingga 30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:58:00 WIB
KPU: Batas Waktu Penetapan Paslon hingga 30 Hari Jelang Pemungutan Suara
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kondisi tersebut dilakukan karena beberapa paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan usai positif terpapar virus corona (Covid-19).

"KPU sendiri memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk paslon dinyatakan negatif Covid-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

KPU, menurut Ilham, juga telah mengatur pergantian paslon. Pergantian bisa dilakukan jika paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi saat ini ada beberapa paslon meninggal dunia setelah pendaftaran. "Untuk penggantian paslon, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.

Selebihnya, kata Ilham, penggantian paslon tidak bisa dilakukan. Hal itu terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan pendistribusian.

Ilham memaparkan, saat ini KPU juga sedang merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan Covid-19 kepada petugas KPPS.

Berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19, Ilham mengungkapkan, rekrutmen petugas KPPS pada rentang usia 20 hingga 50 tahun. "KPU juga telah memohon pemerintah pusat dapat menambah anggaran APD bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut