Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni
Advertisement . Scroll to see content

Natal 2022, 95 Narapidana Langsung Bebas usai Dapat Remisi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:32:00 WIB
Natal 2022, 95 Narapidana Langsung Bebas usai Dapat Remisi
Sebanyak 95 narapidana dari seluruh Indonesia bebas usai mendapatkan remisi Natal 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dibeberkan Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang -  Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian PP RI Nomor 32 tahun 1999; Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi serta Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ucapnya.

Terakhir, Rika menginformasikan pemberian remisi tersebut juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. 

"Pada remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7,201 miliar," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut