Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang

Minggu, 31 Mei 2020 - 17:22:00 WIB
New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang
Kantor Kementerian Agama (Kemang) Pusat. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yaitu akad nikah.

SE ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam edaran itu disebutkan, proses akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh diisi lebih dari 30 orang.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," demikian isi SE tersebut seperti dikutip iNews.id, Minggu (31/5/2020).

Kemenag menerbitkan edaran tersebut helang tatanan kenormalan baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) atau new normal. Dalam SE itu juga disebutkan yang diperbolehkan menghadiri akad nikah adalah yang sehat. Artinya negatif dari virus corona (Covid-19).

Pelaksanaan kegiatan akad juga dibatasi. Akad nikah harus dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin. Adapun, bagi rumah ibadah yang dibolehkan untuk melakukan kegiatan keagamaan kolektif, yakni telah mendapat surat keterangan (SK).

SK tersebut bisa didapatkan melalui pengajuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kecamatan hingga Provinsi, tergantung tingkatan rumah ibadah tersebut.

SK tersebut juga bisa diajukan kepada tim Gugus Tugas dengan menimbang fakta di lapangan. Selain itu, angka R-Naught atau RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, di berada kawasan maupun lingkungan aman dari Covid-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan," tulis edaran tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut