Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:35:00 WIB
New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang prokol kesehatan di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan untuk menghadapi pandemi Covid-19, salah satunya menyediakan fasilitas cuci tangan. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Surat ini terbit untuk mencegah penularan Covid-19 saat kehidupan memasuki kenormalan baru (new normal).

Surat edaran ditujukan kepada pimpinan kementerian, pembina sektor usaha, gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat diterbutkan pada Rabu (20/5/2020).

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta (26/5/2020).

Dalam surat edaran ini diatur hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan. Terawan berharap protokol kesehatan dipatuhi agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut