New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Surat ini terbit untuk mencegah penularan Covid-19 saat kehidupan memasuki kenormalan baru (new normal).
Surat edaran ditujukan kepada pimpinan kementerian, pembina sektor usaha, gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat diterbutkan pada Rabu (20/5/2020).
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta (26/5/2020).
Dalam surat edaran ini diatur hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan. Terawan berharap protokol kesehatan dipatuhi agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.