Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:35:00 WIB
New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang prokol kesehatan di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan untuk menghadapi pandemi Covid-19, salah satunya menyediakan fasilitas cuci tangan. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Bagi Konsumen/Pelanggan:
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut